Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf?
Setiap manusia membutuhkan harta untuk menjalani ke-hidupannya, dengan harta kebutuhan hidup sandang, pangan, papan atau kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dapat ter-penuhi. Harta diperoleh dengan bekerja atau melalui pembelian, pemberian, hadiah, hibah, waris, zakat, sedekah, dan infak yang kepemilikannya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang sehingga pemilik harta berhak melakukan tindakan apa saja atas harta miliknya …









