fbpx

Wakafmulia.net

WakafMulia.Org

September 2022

Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf?

Setiap manusia membutuhkan harta untuk menjalani ke-hidupannya, dengan harta kebutuhan hidup sandang, pangan, papan atau kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dapat ter-penuhi. Harta diperoleh dengan bekerja atau melalui pembelian, pemberian, hadiah, hibah, waris, zakat, sedekah, dan infak yang kepemilikannya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang sehingga pemilik harta berhak melakukan tindakan apa saja atas harta miliknya …

Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf? Selengkapnya »

Mendayagunakan Aset Wakaf

Wakaf sejatinya pesan untuk ekonomi produktif. Setidaknya, ini sesuai tonggak sejarah wakaf yakni saat Sayyidina Umar Bin Khattab datang kepada Rasulullah SAW untuk menyerahkan tanahnya di Khaiba guna disedekahkan di jalan Allah kepada Rasulullah. Namun Rasulullah menolak dan memberikannya kembali kepada Umar seraya berpesan agar dirinya terus mengelola lahan itu agar apa yang tumbuh di …

Mendayagunakan Aset Wakaf Selengkapnya »

Potensi Pengembangan Wakaf Nasional

Pengembangan wakaf nasional dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap pinjaman dana asing. Pengamat Ekonomi Syariah yang juga Guru Besar Universitas Airlangga, Raditya Sukmana menyampaikan wakaf dapat digunakan untuk membantu pemerintah. “Wakaf dapat mengurangi expenditure, dari yang awalnya keuangan negara defisit bisa jadi surplus,” katanya dilansir dari laman republika online, Senin …

Potensi Pengembangan Wakaf Nasional Selengkapnya »

Wakaf Saham itu Apa?

Instrumen pasar modal kian berkembang dan semakin bervariasi, salah satunya dengan hadirnya saham syariah. Namun, berinvestasi di saham syariah bukan hanya sekadar menuai keuntungan memanfaatkan lebih dalam dengan melakukan wakaf saham. Lantas, apa itu wakaf saham? Objek apa saja yang bisa diwakafkan? Berdasarkan data yang dihimpun, wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif pada …

Wakaf Saham itu Apa? Selengkapnya »

Kehebatan Wakaf Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Pada zaman ke khalifahan Umar bin Abdul-Aziz, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Bahkan utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara.  Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menceritakan kehebatan kisah wakaf tersebut dilansir dari laman republika co.id, Selasa (07/12/2021). Imam mengatakan, tidak ada peradaban umat …

Kehebatan Wakaf Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz Selengkapnya »

Apa Itu Wakaf Selamanya dan Sementara?

Keutamaan wakaf sebagai ibadah dengan pahala yang ber-kelanjutan serta dampaknya dalam mewujudkan kesejahteraan umat, mendorong seseorang untuk menyerahkan atau memberikan sebagian hartanya sebagai wakaf. Dengan memberikan wakaf berarti kepemilikan harta telah keluar atau berpindah dari wakif kepada kepemilikan publik sebagai penerima manfaat wakaf. Namun demikian, keluarnya harta dari kepemilikan wakif itu apakah harus selamanya yang …

Apa Itu Wakaf Selamanya dan Sementara? Selengkapnya »

Apa Itu Wakaf Ahli?

Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Wakaf ahli memiliki landasan hukum dari hadis Rasulullah ketika memberikan petunjuk kepada Abu Thalhah yang akan mewakafkan harta yang paling dicintainya yaitu kebun kurma “Bairoha” sebagai respon langsung atas turunnya firman Allah QS. Ali Imran ayat 92 …

Apa Itu Wakaf Ahli? Selengkapnya »

Wakaf Musytarak

Para ulama fikih membagi jenis wakaf menjadi wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan semata-mata untuk amal kebajikan yang terdiri atas: pertama, wakaf umum yaitu wakaf yang manfaatnya diperuntukan bagi kesejahteraan umum atau penerima manfaatnya (mawquf alayh) tidak disebutkan secara spesifik baik individu-individu, organisasi atau lembaga. Kedua, wakaf khusus …

Wakaf Musytarak Selengkapnya »

Tingkatkan Kualitas pengelolaan Wakaf, Digitalisasi dan Integrasi Data Perlu Diperkuat

Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Irfan Syauqi Beik digitalisasi dan integrasi data wakaf perlu diperkuat. Ini sejalan dengan kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait penguatan digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional. Hal itu ia sampaikan dalam talkshow Research Expose yang digelar BWI bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Ahli Ekonomi …

Tingkatkan Kualitas pengelolaan Wakaf, Digitalisasi dan Integrasi Data Perlu Diperkuat Selengkapnya »