Aset Wakaf Masjid Dikembangkan lewat Usaha Ekonomi
Sebagai barang yang wajib dijaga kelestariannya, barang wakaf tentu membutuhkan biaya perawatan yang cukup. Selain itu hak maquf ‘alaihi (orang yang diberi wakaf) untuk memanfaatkan fasilitas barang wakaf wajib dipenuhi. Oleh sebab itu, tugas nazir (pengelola wakaf) tidak hanya menjaga fisik barang wakaf, tapi juga mengembangkan asetnya. Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i mengatakan: وَوَظِيْفَةُ النَّاظِرِ حِفْظُ الْأُصُوْلِ وَثَمْرَتُهَا …
Aset Wakaf Masjid Dikembangkan lewat Usaha Ekonomi Selengkapnya »









