Jual Masjid Wakaf Bisa Dipidana
JAKARTA–Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, baru-baru ini, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal […]
Jual Masjid Wakaf Bisa Dipidana Read More »









